PAGAR ALAM — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pagar Alam melalui Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3, dan Peningkatan Kapasitas (PSLB3PK) melaksanakan kegiatan Verifikasi Lapangan Rincian Teknis Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang berlokasi di PTPN I Regional 7 pada Rabu (14/10/2026). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari fungsi pengawasan, pembinaan, serta pemastian kepatuhan para pelaku usaha dan industri di wilayah Kota Pagar Alam terhadap ketentuan regulasi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Kedatangan tim verifikasi dari Bidang PSLB3PK DLH Kota Pagar Alam disambut dan didampingi langsung oleh perwakilan manajemen serta tim teknis PTPN I Regional 7, di antaranya Abdi Suranta Sinulingga selaku Maskeptekpol, Wahidin, serta Hana Yevani BR. S. selaku Asisten Pengolahan.
Pastikan Fasilitas Sesuai Standar Regulasi
Dalam proses verifikasi lapangan tersebut, tim DLH Kota Pagar Alam melakukan peninjauan secara menyeluruh terhadap kesesuaian fisik bangunan dan tata kelola teknis TPS Limbah B3 yang dimiliki oleh PTPN I Regional 7.
Beberapa poin utama yang menjadi fokus pemeriksaan dan evaluasi meliputi:
Konstruksi dan Spesifikasi Fasilitas: Memastikan kapasitas, ventilasi, pencahayaan, serta ketahanan bangunan TPS sesuai dengan karakteristik limbah B3 yang disimpan.
Pemasangan Simbol dan Label: Memeriksa kejelasan identifikasi, simbol bahaya, serta labelisasi pada setiap wadah atau kemasan limbah B3.
Sistem Tanggap Darurat dan K3: Meninjau ketersediaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR), Spill Kit (penyerap tumpahan), eyewash, serta pertolongan pertama pada kecelakaan di area penyimpanan.
Administrasi dan Logbook: Memeriksa keabsahan pencatatan keluar-masuknya limbah B3 (neraca limbah) serta kesesuaian durasi maksimal penyimpanan.
Komitmen Sinergi Lingkungan
Kepala Bidang PSLB3PK DLH Kota Pagar Alam menyampaikan bahwa verifikasi rincian teknis ini penting dilakukan untuk meminimalisasi risiko potensi pencemaran atau perusakan lingkungan akibat limbah B3 dari aktivitas industri perkebunan dan pengolahan. "Langkah pengawasan dan peninjauan lapangan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga sebagai sarana pembinaan teknis agar setiap pelaku usaha mampu menerapkan sistem pengelolaan limbah B3 yang aman, tertib, dan berkelanjutan," ujarnya.

Pihak PTPN I Regional 7 menyambut baik verifikasi yang dilakukan oleh DLH Kota Pagar Alam dan berkomitmen untuk terus memenuhi seluruh arahan teknis serta regulasi lingkungan yang berlaku demi mendukung terciptanya operasional perusahaan yang ramah lingkungan. Melalui kegiatan ini, DLH Kota Pagar Alam berharap seluruh pelaku industri di Kota Pagar Alam dapat terus meningkatkan kesadaran serta tanggung jawab ekologis dalam mendukung terwujudnya Kota Pagar Alam yang bersih, asri, dan berkelanjutan. (Tim PSLB3PK DLH Kota Pagar Alam)