Sekretariat mempunyai tugas pokok membantu kepala dinas menyelenggarakan pelayanan kesekretariatan. untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Sekretariat mempunyai fungsi :
a. Pelaksanaan penyusunan program, evaluasi dan pelaporan
b. Pelaksanaan penyusunan anggaran dan kegiatan
c. Pengelolaan administrasi keuangan
d. Pengelolaan dan pelayanan administrasi umum ketatausahaan
e. Pengelolaan administrasi kepegawaian
f. Pengelolaan administrasi perlengkapan
g. Pengelolaan urusan rumah tangga kantor
h. Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas- tugas Bidang
i. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi organisasi dan tata laksana
j. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh kepala dinas yang berkaitan dengan tugasnya.
Susunan organisasi sekretariat terdiri dari:
a. Sub bagian umum dan pegawaian
b. Sub bagian perencanaan,keuangan dan pelaporan
Sub bagian umum dan kepegawaian mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian fungsi Sekretariat dibidang administrasi umum dan kepegawaian.
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam pasal 8, sub bagian umum dan kepegawaian mempunyai fungsi:
a. Penyusunan rencana kerja dan kegiatan sub bagian
b. Pengelolaan dan pelayanan administrasi umum ketatausahaan
c. Pengelolaan administrasi kepegawaian
d. Pengelolaan administrasi perlengkapan
e. Pengelolaan urusan rumah tangga kantor
f. Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas- tugas Bidang
g. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi organisasi dan tata laksana
h. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sub bagian perencanaan, keuangan dan pelaporan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian fungsi Sekretariat dibidang perencanaan, keuangan dan pelaporan. Pasal 11 Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam pasal 10, Sub bagian perencanaan, keuangan dan pelaporan mempunyai tugas :
a. Penyusunan rencana kerja dan kegiatan sub bagian
b. Pelaksanaan penyusunan program, monitoring evaluasi dan pelaporan
c. Pelaksanaan penyusunan anggaran dan kegiatan
d. Pengelolaan administrasi keuangan
e. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.