Sekretariat mempunyai tugas pokok membantu kepala dinas menyelenggarakan pelayanan kesekretariatan. untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Sekretariat mempunyai fungsi :
a. Pelaksanaan penyusunan program, evaluasi dan pelaporan
b. Pelaksanaan penyusunan anggaran dan kegiatan
c. Pengelolaan administrasi keuangan
d. Pengelolaan dan pelayanan administrasi umum ketatausahaan
e. Pengelolaan administrasi kepegawaian
f. Pengelolaan administrasi perlengkapan
g. Pengelolaan urusan rumah tangga kantor
h. Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas- tugas Bidang
i. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi organisasi dan tata laksana
j. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh kepala dinas yang berkaitan dengan tugasnya.
Susunan organisasi sekretariat terdiri dari:
a. Sub bagian umum dan pegawaian
b. Sub bagian perencanaan,keuangan dan pelaporan
Sub bagian umum dan kepegawaian mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian fungsi Sekretariat dibidang administrasi umum dan kepegawaian.
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam pasal 8, sub bagian umum dan kepegawaian mempunyai fungsi:
a. Penyusunan rencana kerja dan kegiatan sub bagian
b. Pengelolaan dan pelayanan administrasi umum ketatausahaan
c. Pengelolaan administrasi kepegawaian
d. Pengelolaan administrasi perlengkapan
e. Pengelolaan urusan rumah tangga kantor
f. Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas- tugas Bidang
g. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi organisasi dan tata laksana
h. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sub bagian perencanaan, keuangan dan pelaporan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian fungsi Sekretariat dibidang perencanaan, keuangan dan pelaporan. Pasal 11 Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam pasal 10, Sub bagian perencanaan, keuangan dan pelaporan mempunyai tugas :
a. Penyusunan rencana kerja dan kegiatan sub bagian
b. Pelaksanaan penyusunan program, monitoring evaluasi dan pelaporan
c. Pelaksanaan penyusunan anggaran dan kegiatan
d. Pengelolaan administrasi keuangan
e. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Penataan dan Penaatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam menyelenggarakan sebagian fungsi Dinas Lingkungan Hidup dibidang Penataan dan Penaatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (yang terdiri dari urusan pemerintahan sub bidang : Perencanaan Lingkungan Hidup, Kajian Lingkungan Hidup Strategis, Pembinaan dan Pengawasan Izin Lingkungan dan Izin PPLH, dan Pengaduan Lingkungan Hidup).Bidang Penataan dan Penaatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mempunyai fungsi :
a. Pelaksanaan Invetarisasi data dan informasi sumber daya alam;
b. Penyusunan dokumin ,koordinasi, singkronisasi, pemantawan dan efaluasi pelaksanaan rencana penataan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH);
c. Penentuan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
d. Pengordinasian penyusunan tata runang yang berbasis daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
e. Penyusunan instrumin ekonomi lingkungan hidup;
f. Pelaksanaan singkronisasi rencana penataan perlindungn pengelolaan lingkungan hidup (RPPLH) nasional pulau atau kepulawan dan ekoregion;
g. Penyusunan neraca sumber daya alam (NSDA), setatus lingkungan hidup daera, indeks kualitas lingkungan hidup dan kajian lingkungan hidup setrategis;
h. Pelaksanaan sosialisasi kepada pemangku kepentingan tentang rencana penataan lingkungn pengelola lingkungan hidup(RPPLH);
i. Pelaksanaan fasilitas keterlibatan masyarakat, dan fasilitas pembinaan penyelengaraan dalam pelaksanaan dalam kajian lingkungan hidup strategis( KLHS);
j. Pemantauaan dan efaluasi kajian lingkungan hidup strategis(KLHS);
k. Pengordinasian penyusunaan instrumen pencegahan pencemaran kerusakan lingkungan hidup dan penilaan terhadap dokumen lingkungan hidup
l. Penyusunaan tim kajian dokumen lingkungan hidup yang transparan;
m. Pelaksanaan proses izin lingkungan;n
n. Penyusunan kebijakan tentang tata cara pelayanan pengaduan dan menyelesaikan pengaduan masyarakat;
o. Pelaksanaan fasilitasi penerimaan pengaduan atas usaha atau kegiatan yang tidak sesuai dengan izin perlindungan dan pengolaan lingkungan hidup;
p. Pelaksanaan penelahan dan verifikasi atas pengaduan;
q. Penyusunan rekomendasi tidak lanjut hasil verifikasi pengaduan;
r. Pelaksanaan bimbingan teknis, monitoring an pelaporan atas hasil tindak lanjut pengaduan;
s. Penyelesaan sengketa lingkungan baik diluar pengendalian manapun melalui pengadilaan manapun;
t. Pelaksanaan sosialisasi tata cara pengaduan;
u. Pengembangan sistem informasi peneriman pengaduan masyarakat atas usaha atau kegiatan yang tidak sesuai dengan izin perlindungan dan penggelolan lingkungan hidup;
v. Penyusunankebijakan pengawasan terhadap usaha dan atau kegiatan yang memiliki izin kingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan;
w. Pelaksanaan pengawasan terhadap penerima izin lingkungan dan perlindungan dan pengelolaan lingkungan;
x. Penyelesaian pengawasan tindak lanjut rekomendasi hasil penerima izin lingkungan dan izin perlindungan pengelolaan lingkungan
y. Pembinaan dan pengawasan terhadap petugas lingkungan hidup daerah
z. Pembentukan tim kordinasi,tim monitoring dan kordinasi penegakan hukum lingkungan
aa. Pelaksanan penegaan dan penyediaan perkara atas pelengaraan dan pengolaan lingkungan hidup
bb. Penanganan barang bukti dan penanganan hukum pidana secara terpadu;dan
cc. Pelaksanaan pungsi lain yang diberikan oleh kepala dinas yang berkaitan dengan tugasnya;
Bidang Pengelolaan sampah, bahan berbahaya dan beracun dan peningkatan kapasitas mempunyai tugas kepala dinas dalam melaksanaakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan oprasional bidang pengelola sampah Limbah bahan bahaya dan beracun dan peningkatan Kapasitas.Bidang Pengelolaan sampah, Limbah B3 dan peningkatan Kapasitas mempunyai fungsi :
a. Penyusunan informasi pengelolaan sampah tingkat kota;
b. Penetapan target pengurangan sampah dan prioritas jenis sampah untuk setiap kurun waktu tertentu;
c. Perumusan kebijakan pengurangan sampah;
d. Pembinaan pembatasan timbunan sampah kepacia produsen/industry;
e. Pembinaan penggunaan bahan baku produksi dan kemasan yang mampu diurai oleh proses alam;
f. Pembinaan dan penyedian fasilitas pendaur ulang sampah
g. Pembinaanpemanfaatan kembalipemanfaatan kembalisampah dari produk dan kemasan produk;
h. Perumusan kebijakan penanganan sampah kota;
i. Koordinasi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan dan pemrosesan akhir sampah;
j. Penyedian sarana prasarana penanggan sampah
k. Pemungutan ritribusi sampah atas jasa layanan pengeolahan sampah
l. Penetapan lokasi tempat sampah penampungan sementara TPS, TPST dan TPA sampah;
m. Pengawasan terhadap tempat pemrosesan akhir dengan sistem pembuangan open dumping;
n. Penyusunan dan pelaksanaan sistem tanggap darurat pengelolaan sampah;
o. Pemberian kompensasi dampak negatif kegiatan pemrosesan akhir sampah;
p. Pelaksanaan kerjasama dengan kabupaten/kota lain dan kemitraan dengan badan usaha pengelola sampah dalam menyelenggarakan pengelolaan sampah;
q. Pengembangan investasi dalam usaha pengelolaan sampah;
r. Penyusunan kebijakan perizinan pengolahan sampah,pengangkutan sampah dan pemrosesan akhir sampah yang diselenggarakan oleh swasta;
s. Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan kinerja pengelolaan sampah yang dilaksanakan oleh pihak lain. (badan usaha);
t. Perumusan penyusunan kebijakan perizinan penyimpanan sementara, pengumpulan,penimbunan, pengangkutan, penguburan limbah bahan berbahaya dan beracun(B3) kota
u. Pelakssanaan perizinan penyimpanan sementara, pengumpulan penimbuan, pengangkutan dan penguburan limbah bahan berbahaya dsan beracun( B3 )kota
v. Pelaksanaan pemantauan dan pengawasan penyimpanan sementara, pengolahan pemanfaatan dan penimbunan bahan berbahaya dan beracun (B3) kota
w. Pelaksanaan perizinan pengangkutan limbah bahan berbahaya dan beracun B3 kota menggunakan alat angkut roda 3
x. Penyusunan kebijakan pelaksanaan identifikasi, verifikasi dan validasi serta penetapan pengangkutan keberadaan masyarakat hukum adat (MHA), kearipan lokal atau pengetahuan tradisonal terkait dengan perlidungan dan pengolahan lingkungan hidup;
y. Penetapan tanah ulayat yang merupakan keberadaan masyarakat hukum adat (MHA).kearipan lokal atau pengetahuan tradisonal terkait dengan perlidungan dan pengolahan lingkungan hidup
z. Pelaksanaan komunikasi biologis, pembentukan panitia pengakuan masyarakat hukum adat
aa. Penyusunan data dan informasi data profil masyarakat hukum adat (MHA) kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait dengan perlindungan dan pengelolaan linngkungan hidup
bb. Penyusunan kebijakan dan penyiapan model peningkatan kapasitas, serta peningkatan kerja sama masyarakat hukum adat (MHA) kearifa lokal atau pengetahuan tradisional terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
cc. Penyelenggaran pendidikan, pelatihan, pengembangan, pendampigan, fasilitas kerja sama dan pemberdayaan terhadap masyarakat humum adat (MHA) kearipan lokal atau pengetahuan tradisional terkait dengan perlindungan penngelolaan lingkungan hidup
dd. Penyiapan sarana prasarana peningkatan kapasitas dan peningkatan kerja sama masyarakat hukum adat (MHA) kearipan lokal atau pengetahuan tradisional terkait dengan perlindungan dan pengelolahan lingkungan hidup
ee. Pengembangan materi metode dan pelaksanaan diklat dan penyesuluhan lingkungan hidup
ff. Peningktan kapasitas struktur dan penyuluh linngkungan hidup pelaksanaan identisikasi dan kebutuhan diklat dan penyiapan sarana perasarana diklat penyuliuhan lingkungan hidup
gg. Pengembanngan kelembagaan kelompok masyarakat peduli lingkungan hidup;
hh. Pengembangan jenis penghargaan, dan penyusunan kebijakan tata cara pemberian penghargaan lingkungan hidup;
ii. Pelaksanaan Penilaian dan Pemberian penghargaan;
jj. Pembentukan tim penilai penghargaan yang kompeten dan;
kk. Pelaksanaan dukungan program pemberian penghargaan tingkat provinsi dan nasional dan;
jj. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas yang berkaitan dengan tugasnya.
Bidang pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.Bidang pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup mempunyai fungsi:
a. Pelaksanaan pemantauan sumber pencemar institusi dan non institusi;
b. Pelaksanaan pemantauan kualitas air, udara dan tanah;
c. Penentuan baku mutu Lingkungan dan baku mutu sumber pencemar;
d. Pelaksanaan penanggulangan dan pemulihan pencemaran sumber pencemar institusi dan non institusi;
e. Pengembangan sistem informasi kondisi, potensi dampak dan pemberian peringatan akan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup kepada masyarakat:
f. Penyusunan kebijakan pembinaan terhadap sumber pencemar institusi dan non institusi:
g. Pelaksanaan pembinaan dan tindak lanjut rekomendasi hasil evaluasi terhadap sumber pencemar institusi dan non institusi;
h. Penyediaan sarana dan prasarana pemantauan Lingkungan;
i. Penentuan kriteria baku kerusakan lingkungan;
j. Pelaksanaan pemantauan, penanggulangan dan pemulihan kerusakan lingkungan;
k. Pelaksanaan Perlindungan, pengawetan, pemanfaatan secara lestari dan pencadangan sumber daya alam;
l. Pelaksanaan upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim;
m. Pelaksanaan inventarisasi Gas Rumah Kaca (GRK) dan penyusunan profil emisi Gas Rumah Kaca (GRK);
n. Perencanaan konservasi keanekaragaman hayati;
o. Penetapan kebijakan dan pelaksanaan konservasi, pemanfaatan berkelanjutan, dan pengendalian kerusakan keanekaragaman hayati;
p. Pemantauan dan pengawasan pelaksanaan konservasi keanekaragaman hayati;
q. Penyelesaian konflik dalam pemanfaatan keanekaragaman hayati; dan
r. Pengembangan sistem informasi dan pengelolaan database keanekaragaman hayati; dan
s. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas yang berkaitan dengan tugasnya.