×


<
PEMERINTAH KOTA PAGARALAM

UNIT KERJA DINAS LINGKUNGAN HIDUP


Dinas mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan Pemerintahan di bidang lingkungan hidup yang menjadi kewenangan Kota dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Walikota. 

Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud Dinas mempunyai fungsi :
a. Perumusan Rencana Perlindungan dan pengolahan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kota 
b. Fasilitasi Perumusan Kajian KLHS untuk Kebijakan, Rencana dan Program (KRP) Kota 
c. Pelaksanaan pasilitas rumusan kajian lingkungan hidup strategis ( KLHS)dalam kebijakan, rencana dan program kota;
d. Pelaksanaan pengelolaan keanekaragaman Hayati ( KEHATI ) Kota 
e. Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap usaha dan/ atau kegiatan penyimpanan sementara limbah B3 dan pengumpulan limbah B3 dalam Kota 
f. Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap usaha/ atau kegiatan yang izin lingkungan dan pengolahan lingkungan hidup (PPLH) yang diterbitkan oleh pemerintah kota 
g. Perumusan penetapan pengakuan dan peningkatan kapasitas kearifan lokal, pengetahuan tradisional, dan hak masyarakat hukum adat (MHA) yang terkait dengaN perlindungan dan penglohan lingkungan hidup (PPLH)  yang berada di kota; 
h. Penyelenggaraan pendidikan, pelatihan dan penyuluhan lingkungan hidup tingkat Kota 
i. Pelaksanaan Fasilitas pemberian penghargaan lingkungan hidup tingkat Kota 
j. Pelaksanaan mediasi dan Penyelesaian pengaduan masyarakat di bidang perlindungan dan pengolahan lingkungan hidup (PPLH) terhadap usaha /atau kegiatan yang izin diterbitkan oleh pemerintah kota,kegiatan yang lokasi dan dampaknya di Daerah Kota 
k. Pelaksanaan penanganan sampah dengan prinsip Reuse, Reduce dan Recycle (3R), menerbitkan izin pendaurulangan sampahpengelolaan sampah, pengangkutan sampah dan pemrosesan akhir sampah serta melaksanakan pembinaan dan pengawasan pengelolaan sampah yang diselenggarakan oleh pihak swasta 
l. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugas pokok dan fungsinya 


Sekretariat mempunyai tugas pokok membantu kepala dinas menyelenggarakan pelayanan kesekretariatan. untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Sekretariat mempunyai fungsi : 


a. Pelaksanaan penyusunan program, evaluasi dan pelaporan 

b. Pelaksanaan penyusunan anggaran dan kegiatan 

c. Pengelolaan administrasi keuangan 

d. Pengelolaan dan pelayanan administrasi umum ketatausahaan 

e. Pengelolaan administrasi kepegawaian 

f. Pengelolaan administrasi perlengkapan 

g. Pengelolaan urusan rumah tangga kantor 

h. Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas- tugas Bidang 

i. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi organisasi dan tata laksana 

j. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh kepala dinas yang berkaitan dengan tugasnya.


Susunan organisasi sekretariat terdiri dari:

a. Sub bagian umum dan pegawaian

b. Sub bagian perencanaan,keuangan dan pelaporan



Sub bagian umum dan kepegawaian mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian fungsi Sekretariat dibidang administrasi umum dan kepegawaian.

Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam pasal 8, sub bagian umum dan kepegawaian mempunyai fungsi: 

a. Penyusunan rencana kerja dan kegiatan sub bagian 

b. Pengelolaan dan pelayanan administrasi umum ketatausahaan 

c. Pengelolaan administrasi kepegawaian 

d. Pengelolaan administrasi perlengkapan 

e. Pengelolaan urusan rumah tangga kantor 

f. Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas- tugas Bidang 

g. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi organisasi dan tata laksana 

h. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya. 


Sub bagian perencanaan, keuangan dan pelaporan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian fungsi Sekretariat dibidang perencanaan, keuangan dan pelaporan. Pasal 11 Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam pasal 10, Sub bagian perencanaan, keuangan dan pelaporan mempunyai tugas :

a. Penyusunan rencana kerja dan kegiatan sub bagian 

b. Pelaksanaan penyusunan program, monitoring evaluasi dan pelaporan 

c. Pelaksanaan penyusunan anggaran dan kegiatan 

d. Pengelolaan administrasi keuangan 

e. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.