Bidang Penataan dan Penaatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam menyelenggarakan sebagian fungsi Dinas Lingkungan Hidup dibidang Penataan dan Penaatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Bidang Pengelolaan sampah, bahan berbahaya dan beracun dan peningkatan kapasitas mempunyai tugas membantu kepala dinas dalam melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan oprasional bidang pengelolaan sampah Limbah bahan berbahaya dan beracun dan peningkatan Kapasitas.
Bidang pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup. Susunan organisasinya terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
Untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan / atau kegiatan penunjang, pada Dinas dapat dibentuk UPTD. UPTD dipimpin oleh seorang kepala UPTD yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Jumlah nomenklatur, susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi UPTD ditetapkan dalam Peraturan Walikota tersendiri.