Pagar Alam, Selasa (20/5/2025) – Dinas Lingkungan Hidup Kota Pagar Alam melaksanakan kegiatan pengawasan pada PT Dempo Tirta Lestari, yang merupakan perusahaan produsen AMDK (Air Minum Dalam Kemasan) dengan merek "Dempo", dan berlokasi di Kecamatan Dempo Selatan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Pagar Alam, Dekky Aprizal, S.P.,M.Si menerangkan bahwa kegiatan pengawasan ini merupakan bagian dari tugas pokok dan fungsi Dinas Lingkungan Hidup Kota Pagar Alam. Adapun tujuan dilaksanakannya kegiatan ini yaitu untuk memeriksa kesesuaian antara pelaksanaan operasional usaha dengan dokumen perizinan serta memastikan kepatuhan dan ketaatan perusahaan terhadap Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup